desentralisasi teritorial. Please save your changes before editing any questions. desentralisasi teritorial

 
 Please save your changes before editing any questionsdesentralisasi teritorial  BAB 11

Desentralisasi Fungsional pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Adanya wewenang pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri ada yang memberikan. Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi pemerintahan memiliki aspek politik dan administratif. Lembaga otonom tersebut terdiri dari organ politik dan birokrasi (lokal) yang terlepas dari lembaga dari desentralisasi teritorial karena wewenang yang diembannya adalah penyerahan dari Pemerintah pula. Keputusan yang diambil. Kedua desentralisasi ketatanegaraan (staatkundige decentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya, dari desentralisasi ini dapat dibagi dalam dua macam yakni desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Strategi desentralisasi teritorial adalah merupakan strategi dimana pemerintahan municipio telah dialihkan statusnya menjadi badan otonomi daerah. Lewat desentralisasi respon terhadap kebutuhan masyarakat jauh lebih cepat. Reformasi membuka keran desentralisasi keuangan. di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Memerlukan biaya yang besar 3. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi. Nilai Unitaris. Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan yang pada umumnya didasarkan kepada sudut pandang yang berbeda sehingga sulit untuk diambil defenisi yang paling tepat. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Semoga bermanfaat bagi Anda. Asas desentralisasi itu sendiri memiliki tiga bentuk yaitu:22 a. Apa Saja Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah Indonesia. 5 Tahun 1974, Penyerahan. Desentralisasi pemerintahan adalah fenomena pemerintaha yang terdapat di hapir semua negara. dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi suatu desentralisasi yang yang bersifat federasi. Oleh parta setiawan Diposting pada 29 Juli 2023. com Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya; Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan Pemberian kekuasaan ini dilakukan dalam lingkup hierarki teritorial. Darisudut pandang demokrasi, pembentukan daerah otonom adalah pengakuan. Perintah kepada pembentuk undang-undangDeskripsi: Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial Yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Strategi dari bawah ini memberikan alternative bagi elemen-elemen dalam pembangunan seperti alokasi faktor produksi, sistem pertukaran, pembentukan organisasi soaial ekonomi yang spesifik, dan. desentralisasi teritorial pada satu urusan tertentu bersamaan dengan proses desentralisasi fungsional dalam urusan yang sama dalam yurisdiksi yang simetris. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama 4. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,. Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. Pengertian Desentralisasi. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Lewat desentralisasi respon terhadap kebutuhan masyarakat jauh lebih cepat. 2. Pemerintah. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadaA. Sumber : Sumber1. Keputusa Kurikulum dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Kurikulum. Sedangkan devolusi dimaknai sebagai desentralisasi dalam arti sempit. Nilai ini memiliki arti bahwa di Indonesia tidak akan memiliki satuan pemerintahan lain yang bersifat negara. Berdasarkan ilustrasi tersebut, apa yang membedakan nilai unitaris dengan nilai dasar desentralisasi teritorial? a. Tidak ada wewenang yang berdasar-kan atribusi. Sebenarnya praktek desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional dapat berjalan bersamaan dalam sebuah Negara. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. 2. 3 Pasal 3 KHL 1982. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. Pengertian desentralisasi diungkapkan oleh Cohen dan Peterson (1999), yang mana jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization). Dengan mempertimbangkan penilaian lembaga-lembaga internasional, studi banding atas peng alaman. Nilai unitaris menekankan pada pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka NKRI, sedangkan nilai dasar desentralisasi teritorial menekankan pada pelaksanaan kedaulatan negara oleh. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial. Perintah kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami perkembangan. Transfer/memberikan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah tingkat yang lebih rendah di namakan dengan”desentralisasi”. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui hal ini. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Definisi Dekonsentrasi. Dari uraian konsep-konsep mengenai desentralisasi, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi fungsional berarti penyerahan wewenang dari Pemerintah kepada segolongan masyarakat yang terkait dalam fungsi pemerintahan tertentu untuk mengatur dan mengurusnya sesuai batas yurisdiksi fungsi tersebut. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Model desentralisasi yang hendak dituju yaitu tercapainya desentralisasi teritorial yang meletakkan tanggung jawab teritorial riil dan seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah, disamping menjalankan politik dekonsentrasi sebagai komplemen. Specific Detail Info:Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Publisher: BILIKNULIS. Melalui kebijakan itu, sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada daerah. Menurut Chema dan Rondinelli ( 1983 ) selanjutnya decentralization dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni dengan melakukan desentralisasi fungsional ( functional decentralization ) atau dengan cara melaksanakan desentralisasi teritorial (areal decentralization). Pancasila. 7 Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Tujuan. desentralisasi adalah setiap tindakan dalam mana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk aktor dan lembaga di tingkat bawah dalam hirarki politik-administratif dan teritorial. Berikut dampak positif dan negatif desentralisasi: Bidang. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. desentralisasi yang partisipatif, responsif dan akuntabel. Kedua,. KELEMAHAN DESENTRALISASI Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintah bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi; Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih terganggu; Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Desentralisasi. Merujuk pada pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, NKRI terdiri dari daerah besar dan kecil atau dalam bahasa konstitusionalnya diartikan sebagai pemencaran kekuasan di lakukan melalui badan-badan publik satuan pemerintahan di daerah dalam wujud desentralisasi teritorial, yang mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang mandiri. 1. agar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan, c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Dennis A. Desentralisasi teritorial. sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut dengan daerah otonom. Debat sekitar desentralisasi asimetris, diawali oleh Charles Tarlton (1965) dari University of California USA, yang. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. mengandung makna penerapan prinsip desentralisasi teritorial. 4. Kebijakan desentralisasi telah bergulir sejak tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. Nilai-nilai Otonomi Daerah. Irfan Ridwan Maksum, Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Ketua Pusat Studi DeLOGO-FIA-UI. Pelaksanaan desentralisasi yang menghasilkan otonomi tersebut dijalankan dan dikembangkan dalam dua nilai dasar yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial 4 Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut belum berjalan secara maksimal karena terkendala oleh berbagai faktor misalnya kemampuan sumber daya manusia maupun. Pengertian Desentralisasi. 16 Dengan adanya desentralisasi organisasi. memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup teritorial suatu negara. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. Ilustrasi/Okezone. Meningkatkan Efektivitas. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi. Sebagai tonggak awal peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur mengenai keberadaan Komite Nasional Daerah adalah. Lembaga otonom tersebut terdiri dari organ politik dan birokrasi (lokal) yang terlepas dari lembaga dari desentralisasi teritorial karena wewenang yang diembannya adalah penyerahan dari Pemerintah pula. Berdasarkan otonomi teritorial, negara sebagai satu kesatuan teritorial, dibagi-bagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan teritorial yang lebih rendah (kecil) yang dinamakan daerah otonom. Jadi lebih ditujukan kepada bangunan organisasi yang terstruktur dan berjenjang-jenjang. Van Der Pot, sebagaimana dikutip oleh Bagir Manan, membagi desentralisasi menjadi desentralisasi teritorial yang menjelma. sedangkan desentraiisasi fiingsional adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Dalam sistem pemerintahan negara yang berbentuk. b. Menurut Van Der Pot desentralisasi terbagi dalam desentralisasi teritorial yakni menjelma dalam bentuk badan yang didasarkan pada wilayah (gebiedscorporaties), sedangkan desentralisasi fungsional menjelma dalam bentuk badan-badan yang didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu (doelcorporaties). 1 pt. Dengan adanya desentralisasi teritorial, maka Daerah Otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan. Sebagai tonggak awal peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur mengenai keberadaan Komite Nasional Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1. Lebih jauh bahkan meberikan. . Bayu Surianingrat (1980: 28-29) menjelaskan bahwa desentralisasi terdiri. PEMBAHASAN. Dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang diimplementasikan dalam bentuk otonomi daerah. Nilai desentralisasi teritorial berarti kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing Desentralisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. 2 minutes. Sa- tuan teritorial dekonsentrasi merupa-kan satu kesatuan wewenang dengan departemen atau kementerian yang bersangkutan. Pengambilan keputusan yang masih disentralisasikan pada waktu. Nilai Dasar Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Desentralisasi merupakan teknik manajemen yang mencoba meningkatkan ukuran-ukuran kinerja kelembagaan seperti efektvitas dan efesiensi dalam bentuk. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme. Dengan demikian, penyebutan istilah “desentralisasi” dalam disertasi ini lebih merujuk pada devolusi. Pengertian Desentralisasi 1. Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan keadaan khusus Daerah. Transfer/memberikan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah tingkat yang lebih rendah di namakan dengan”desentralisasi”. ARSIP FIA. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Dalam devolusi, pelimpahan. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu otonom dari desentralisasi teritorial yang menangani berbagai urusan Pemerintahan atau dapat pula melebihi yurisdiksi suatu daerah otonom. Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk memungkinkandiawasi oleh induknya dari jarak tertentu. 10 Pasal 1 angka 6: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatMenurut C. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh. Dennis A. 2 minutes. 1. Menurut R. Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN. A A A. Pertama, Aspek Teritorial (kewilayahan), hal ini dimotivasi oleh keinginan untuk. an teritorial dekonsentrasi tidak mempunyai wewenang mandiri. Desentralisasi merupakan teknik manajemen yang mencoba meningkatkan ukuran-ukuran kinerja kelembagaan seperti efektvitas dan efesiensi dalam bentuk pendelegasian. D. Desentralisasi teritorial adalah A. Contoh Asas Desentralisasi. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. C. Van Der Pot membedakan desentralisasi teritorial dan yang didasarkan pada wilayah (gebeidcorporatie), berbentuk “otonomi” dan “tugas pembantuan”. b. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. Asas-asas dalam otonomi daerah meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Padanan kata desentralisasi dan dekonsentrasi ini sesuai dengan pandangan Ribot (2004: 9) yang2. Hoessein, B. Ia sendiri membagi desentralisasi menjadi desentralisasi teritorial (kewilayahan) dan desentralisasi fungsional. Pada konteks negara kesatuan sendiri, asas desentralisasi ini bisa dikatakan sebagai suatu bentuk pemberian keleluasaan kepada daerah dengan tujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Decentralization : The territorial dimension of the state = Desentralisasi : dimensi teritorial suatu negara. Desentralisasi fungsional sebagai salah satu bentuk desentralisasi telah mapan dipraktekkan di beberapa negara yang juga paralel menerapkan desentralisasi teritorial. DESENTRALISASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN DALAM KERANGKA PRINSIP NEGARA KEPULAUAN. Desentralisasi Kenegaraan dapat dibedakan antara lain: 1) Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie). Otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak dikeluarkan Decentralisatiewet S 1903/329 oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1903. Pemerintah diwajibkan untuk dapat mengimplementasikan politik desentralisasi dan dekonsentrasi yang dilakukan dalam bidang ketatanegaraan. Desentralisasi teritorial (territorial decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untu mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu:6 a. Dari pernyataan tersebut manakah yang merupakan prinsip otonomi daerah. c. A. Negatif. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana. Jadi secara konseptual, desentralisasi adalah pembagian kewenangan secara teritorial. Oleh karena itu, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang mengakibatkan pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk. Otonomi antara lain dicirikan dengan adanya peraturan daerah, perwakilan rakyat di tingkat daerah, dan kemandirian daerah dalam mengelola wilayahnya. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politikdesentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NKRI 1. bukan desentralisasi teritorial semata,” tulis Soetandyo. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. . Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional; 2. Devolusi merupakan salah satu bentuk desentralisasi administratif. Ia dapat diterjemahkan ke dalam sejumlah arti, tergantung pada konteks penggunaannya. Apa yang dimaksud nilai unitaris dan Nilai dasar desentralisasi teritorial. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan. Desentralisasi teritorial adalahkonsep desentralisasi, maka berdampak pula pada politik desentralisasi fiskal-nya. Mapel : Geografi Jenjang : SMA Topik : Konsep wilayah dan tata ruang Pembangunan wilayah dengan strategi desentralisasi teritorial adalah suatu strategi pembangunan dimana setiap wilayah diberikan hak otonomi dalam membangun wilayah, namun harus memiliki kesesuaian dengan rencanan pembangunan wilayah nasional, dan pemerintah pusat memiliki fungsi untuk menjadi kontrol dalam pelaksanaan. Apa yang dimaksud nilai unitaris dan Nilai dasar desentralisasi teritorial. Desentralisasi Teritorial, yaitu kewenangan yang diberikan pemerintah 2. 16-17). Dan perlahan pembangunannya juga dapat. Melahirkan inovasi dan fleksibilitas.